Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2026

Pelaporan Risiko Pajak dalam Laporan Tahunan Perusahaan Tbk

Bagi perusahaan terbuka (Tbk), pelaporan risiko pajak dalam Laporan Tahunan ( Annual Report ) bukan sekadar pemenuhan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi juga bentuk transparansi kepada investor dan pemangku kepentingan. Dalam era investasi berbasis ESG, pengungkapan pajak menjadi indikator utama dalam menilai tata kelola perusahaan ( Governance ). Berikut adalah strategi dan komponen utama dalam melaporkan risiko sengketa pajak agar memenuhi standar kepatuhan dan ekspektasi pasar: 1. Pengungkapan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Ini adalah bagian paling teknis di mana perusahaan wajib merinci posisi fiskalnya. Rekonsiliasi Fiskal: Menjelaskan secara transparan perbedaan antara laba akuntansi dan laba fiskal. Investor akan memperhatikan apakah ada "anomali" yang menyebabkan pajak yang dibayar jauh lebih rendah dari tarif standar. Pajak Tangguhan ( Deferred Tax ): Melaporkan aset atau liabilitas pajak tangguhan yang mencerminkan potensi manfaat atau beba...

Memahami PPh Pasal 21: Topik Tersulit di Brevet Pajak

Banyak peserta kursus Brevet Pajak sepakat bahwa PPh Pasal 21 adalah "momok" di awal pembelajaran. Padahal, modul ini baru membahas pajak karyawan perbankan untuk Orang Pribadi (karyawan/penerima penghasilan). Di tahun 2026, kerumitan ini bertambah dengan integrasi penuh TER (Tarif Efektif Rata-rata) yang sudah diterapkan secara masif. Mengapa topik ini dianggap tersulit? Berikut adalah bedah masalahnya: 1. Variabel Perhitungan yang Sangat Banyak Berbeda dengan PPN yang tarifnya cenderung tunggal, PPh 21 memiliki banyak variabel yang harus dikurangkan sebelum mencapai angka pajak: PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak): Anda harus menghafal status (TK/0, K/1, K/I/3, dsb.) yang menentukan besaran pengurang. Biaya Jabatan: Pembatasan 5% dari penghasilan bruto dengan plafon maksimal tertentu per bulan/tahun. Iuran Pensiun/JHT: Hanya iuran yang dibayar karyawan yang boleh jadi pengurang, sementara yang dibayar pemberi kerja bukan merupakan objek pajak bagi karyawan (tetapi pe...